Persiapan Progam PTSL di Desa Geger

Pada senin tanggal 16 Desember 2024 Pemerintah Desa Geger bersama BPN melakukan pengamatan hamparan dengan menetapkan titik koordinat di seluruh area desa geger, Progam PTSL ini rencannya akan dilaksanakan pada  awal tahun 2025. PTSL adalah singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL merupakan program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk tanah yang belum terdaftar. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah milik masyarakat secara gratis.
Beberapa persyaratan untuk mendaftar PTSL, di antaranya:
* Fotokopi KTP
* Fotokopi Kartu Keluarga atau C1
* Fotokopi Letter C milik sendiri
* Fotokopi SPPT-PBB terbaru
* Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
* Sketsa Tanah
* Nama dan tanda tangan Batas Utara, Timur, Selatan & Barat
* Menyantumkan letak tanah

 

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?